LEWAT JEJARING SOSIAL FACEBOOK
Facebook
adalah termasuk situs jejaring sosial yang paling popular sampai saat
ini,saking populernya jutaan bahkan miliaran orang punya akun di facebook,terutama
anak-anak muda.
Sayangnya
akhir-akhir ini facebook sering kali digunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab,untuk melakukan kejahatan.
Diantaranya
kejahatan yang banyak menggunakan media sosial facebook
adalah
penculikan,bahkan hingga pemerkosaan,selain penipuan.
Pada Cybercrime
Pornografi seseorang biasanya wanita sudah terkenal di kalangan sosial.
biasanya mempunyai wajah yang cantik dan bagus dalam karirnya. Kini jaman sudah
bukan main dukun melainkan menghasut seseorang agar nama baiknya tercemar
sangat mudah. Target tersebut pasti pernah upload foto ke internet biasa
melalui akun jejaring sosial maupun twitter sebagai contohnya dari situ pula
sang profokator mulai beraksi dari mulai mendowload gambar yang pas sebagai
modal utama lalu ditransformasikan ke berbagai aplikasi untuk modifikasi gambar
sehingga foto yang tadinya hanya untuk profil berubah menjadi foto yang tidak
sopan alias fulgar dan menjadikan foto-fotonya terkesan sedang beradegan
sensual. Padahal belum tentu itu foto asli.
“
KEJAHATAN DARI DUNIA MAYA LEWAT JEJARING SOSIAL FACEBOOK ”
Kejahatan terjadi bukan hanya di dunia
nyata namun terjadi di dunia maya. Biasanya disebut dengan Cybercrime jika
diartikan tindak kriminal yang mengacu kejahatan dengan media utama computer.
Termasuk ke dalam kejahata dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identittas, pornografi anak, dll.
Pada Cybercrime
Pornografi seseorang biasanya wanita sudah terkenal di kalangan sosial.
biasanya mempunyai wajah yang cantik dan bagus dalam karirnya. Kini jaman sudah
bukan main dukun melainkan menghasut seseorang agar nama baiknya tercemar
sangat mudah. Target tersebut pasti pernah upload foto ke internet biasa
melalui akun jejaring sosial maupun twitter sebagai contohnya dari situ pula
sang profokator mulai beraksi dari mulai mendowload gambar yang pas sebagai
modal utama lalu ditransformasikan ke berbagai aplikasi untuk modifikasi gambar
sehingga foto yang tadinya hanya untuk profil berubah menjadi foto yang tidak
sopan alias fulgar dan menjadikan foto-fotonya terkesan sedang beradegan
sensual. Padahal belum tentu itu foto asli.
Dari
informasi yang kami dapatkan tentang kejahatan dari dunia maya,topik yang kami
angkat dalam presentasi ini.Yakni tentang :
v Belia rentan
didunia maya.
v Trauma korban
facebook.
Facebook
adalah termasuk situs jejaring sosial yang paling popular sampai saat
ini,saking populernya jutaan bahkan miliaran orang punya akun di facebook,terutama
anak-anak muda.
Sayangnya
akhir-akhir ini facebook sering kali digunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab,untuk melakukan kejahatan.
Diantaranya
kejahatan yang banyak menggunakan media sosial facebook adalah
penculikan,bahkan hingga pemerkosaan,selain penipuan.
Penculikan
dan perkosaan remaja belia dimulai dari pertemanan di facebook.Sepeti yang dialami
S A(nama yang disingkat) siswi SMP dari depok jawa barat yang berusia 14
tahun.
S
A ini adalah salah satu korban penculikan dan pelecehan sexsual oleh teman yang
dikenalnya lewat facebook.Kini dia mengalami trauma besar,dari kejadian yang
dia alami.
Menurut
Judith
Samantha pemerhati cyber crime.
beberapa
bulan terahir ini remaja-remaja tersebut secara sadar diri mereka menjadi
subjek atau pelaku narsisme yang salah kapra.yang dengan sengaja memamerkan
tubuhnya dijejaring sosial.ini adalah pergeseran moral yang susah dimengerti.
Salah
satu cara untuk mengurangi hal yang serupa seperti yang dialami SA adalah peran
orang tua itu sangatlah penting kepada anaknya dengan cara komunikasi.
Karna
kuncinya bukan ditangan pemerintah atau siapapun tapi kuncinya ada ditangan orang tua itu sendiri.orang
tua harus mengedukasi,rajin berkomunikasi dengan anak-anak kita.
Undang-undang yang berlaku atau cyberlaw
Dunia maya atau lebih dikenal dengan
cyber sudah semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia.
Salah satu situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat baik dalam
mesin pencarian google, yahoo, bing atau mesin pencari lain adalah Facebook
atau lebih dikenal dengan www.facebook.com. Akan menjadi permasalahan hukum
apabila kita baik disengaja maupun tidak disegaja akan dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disetujui
oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal
21 April 2008.
Seberapa
besarkah peran dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur kehidupan
manusia khususnya bagi para pengguna Facebook?
ada
tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia
yaitu
v
ancaman pelanggaran kesusilaan
[Pasal 27 ayat (1)]
v
penghinaan
dan/atau pencemaran nama
baik [Pasal 27 ayat (3)]
Dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari
Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja
setiap user/member facebook yang memberikan gambar-gambar senonoh atau
memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat
dikenakan dalam pasal ini. Walaupun pengertian porno masih sangat kabur dan
tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas. Ataupun gambar tersebut
dikategorikan sebagai unsur seni fotografi. Jadi diperlukan prosedur dan
pemahaman dari para penyidik dan hakim.
Dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari
Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat
luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat
dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat
dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius
bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga
dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta
atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan
apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih
memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang
diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
UU
No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini tidak peduli bagi siapapun yang memberikan
suatu informasi yang memiliki unsur penghinaan. Kasus yang terjadi dan sudah
kita dengar yaitu banyak remaja putri hilang atau pergi beberapa hari tanpa
diketahui keberadaannya setelah kencan dengan pria kenalannya via facebook. Apa yang terjadi
jika seorang remaja yang pergi tanpa pendamping bersama laki-laki yang baru
dikenalnya?
Ujung-ujungnya yaitu terjadinya pelecehan
seksual.Oleh karena itu, mari kita berinternet dengan sehat dan tetap menjaga.
Seperti
yang dialami saudari SA.
Pandangan kami pada kasus diatas.?
Bukan facebook yang patut kita salahkan
dan UU ITE yang kita salahkan akan tetapi diperlukan wawasan yang luas dan
matang dalam melakukan hubungan di jejaringan sosial.peran orang tua sangatlah
penting terhadap anak.dan peran pemerintahpun itu penting.
Kurangnya
edukasi,komunikasi orang tua pada anak membawa dampak negatif dalam lingkungan
anak itu sendiri.
Kurangnya
penegasan hukum yang tegas pada pemerintah,membuat para pelaku kejahatan dalam
dunia maya terutama semakin merajalela,UU boleh ada.? tapi apalah gunanya bila
pemerintah lambat memberantasnya.
Pesan
kami :
Untuk
orang tua,tanamkanlah moral dan etika yang baik pada anak sejak dini,agar
besarnya nanti bisa melindungi diri dari lingkungan yang tidak bermoral.
Dan
untuk pemerintah,tegaskanlah UU yang ada bergegas cepatlah dalam menangani
kasus-kasus yang terjadi.jatuhkanlah hukuman yang seberat-beratnya pada para
pelaku yang melakukan tindak kejahatan pada generasi-generasi penerus bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar