Minggu, 18 November 2012

                                             KEJAHATAN DARI DUNIA MAYA 
LEWAT JEJARING SOSIAL FACEBOOK


Facebook adalah termasuk situs jejaring sosial yang paling popular sampai saat ini,saking populernya jutaan bahkan miliaran orang punya akun di facebook,terutama anak-anak muda.
Sayangnya akhir-akhir ini facebook sering kali digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,untuk melakukan kejahatan.
Diantaranya kejahatan yang banyak menggunakan media sosial facebook

adalah penculikan,bahkan hingga pemerkosaan,selain  penipuan.



Pada Cybercrime Pornografi seseorang biasanya wanita sudah terkenal di kalangan sosial. biasanya mempunyai wajah yang cantik dan bagus dalam karirnya. Kini jaman sudah bukan main dukun melainkan menghasut seseorang agar nama baiknya tercemar sangat mudah. Target tersebut pasti pernah upload foto ke internet biasa melalui akun jejaring sosial maupun twitter sebagai contohnya dari situ pula sang profokator mulai beraksi dari mulai mendowload gambar yang pas sebagai modal utama lalu ditransformasikan ke berbagai aplikasi untuk modifikasi gambar sehingga foto yang tadinya hanya untuk profil berubah menjadi foto yang tidak sopan alias fulgar dan menjadikan foto-fotonya terkesan sedang beradegan sensual. Padahal belum tentu itu foto asli.


 
“ KEJAHATAN DARI DUNIA MAYA LEWAT JEJARING SOSIAL FACEBOOK ”


      Kejahatan terjadi bukan hanya di dunia nyata namun terjadi di dunia maya. Biasanya disebut dengan Cybercrime jika diartikan tindak kriminal yang mengacu kejahatan dengan media utama computer.
Termasuk ke dalam kejahata dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identittas, pornografi anak, dll.

Pada Cybercrime Pornografi seseorang biasanya wanita sudah terkenal di kalangan sosial. biasanya mempunyai wajah yang cantik dan bagus dalam karirnya. Kini jaman sudah bukan main dukun melainkan menghasut seseorang agar nama baiknya tercemar sangat mudah. Target tersebut pasti pernah upload foto ke internet biasa melalui akun jejaring sosial maupun twitter sebagai contohnya dari situ pula sang profokator mulai beraksi dari mulai mendowload gambar yang pas sebagai modal utama lalu ditransformasikan ke berbagai aplikasi untuk modifikasi gambar sehingga foto yang tadinya hanya untuk profil berubah menjadi foto yang tidak sopan alias fulgar dan menjadikan foto-fotonya terkesan sedang beradegan sensual. Padahal belum tentu itu foto asli.

Dari informasi yang kami dapatkan tentang kejahatan dari dunia maya,topik yang kami angkat dalam presentasi ini.Yakni tentang :

v  Belia rentan didunia maya.
v  Trauma korban facebook.

Facebook adalah termasuk situs jejaring sosial yang paling popular sampai saat ini,saking populernya jutaan bahkan miliaran orang punya akun di facebook,terutama anak-anak muda.
Sayangnya akhir-akhir ini facebook sering kali digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,untuk melakukan kejahatan.
Diantaranya kejahatan yang banyak menggunakan media sosial facebook adalah penculikan,bahkan hingga pemerkosaan,selain  penipuan.

Penculikan dan perkosaan remaja belia dimulai dari pertemanan di facebook.Sepeti  yang dialami  S A(nama yang disingkat) siswi SMP dari depok jawa barat yang berusia 14 tahun.
S A ini adalah salah satu korban penculikan dan pelecehan sexsual oleh teman yang dikenalnya lewat facebook.Kini dia mengalami trauma besar,dari kejadian yang dia alami.
                     




Menurut  Judith  Samantha pemerhati cyber crime.
beberapa bulan terahir ini remaja-remaja tersebut secara sadar diri mereka menjadi subjek atau pelaku narsisme yang salah kapra.yang dengan sengaja memamerkan tubuhnya dijejaring sosial.ini adalah pergeseran moral yang susah dimengerti.

Salah satu cara untuk mengurangi hal yang serupa seperti yang dialami SA adalah peran orang tua itu sangatlah penting kepada anaknya dengan cara komunikasi.
Karna kuncinya bukan ditangan pemerintah atau siapapun tapi  kuncinya ada ditangan orang tua itu sendiri.orang tua harus mengedukasi,rajin berkomunikasi dengan anak-anak kita.


Undang-undang yang berlaku atau cyberlaw
      Dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia. Salah satu situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat baik dalam mesin pencarian google, yahoo, bing atau mesin pencari lain adalah Facebook atau lebih dikenal dengan www.facebook.com. Akan menjadi permasalahan hukum apabila kita baik disengaja maupun tidak disegaja akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
Seberapa besarkah peran dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur kehidupan manusia khususnya bagi para pengguna Facebook?
ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu  
v  ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)]
v  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)]

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap user/member facebook yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini. Walaupun pengertian porno masih sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas. Ataupun gambar tersebut dikategorikan sebagai unsur seni fotografi. Jadi diperlukan prosedur dan pemahaman dari para penyidik dan hakim.
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini tidak peduli bagi siapapun yang memberikan suatu informasi yang memiliki unsur penghinaan. Kasus yang terjadi dan sudah kita dengar yaitu banyak remaja putri hilang atau pergi beberapa hari tanpa diketahui keberadaannya setelah kencan dengan pria kenalannya via facebook. Apa yang terjadi jika seorang remaja yang pergi tanpa pendamping bersama laki-laki yang baru dikenalnya?
 Ujung-ujungnya yaitu terjadinya pelecehan seksual.Oleh karena itu, mari kita berinternet dengan sehat dan tetap menjaga.
Seperti yang dialami saudari SA.



Pandangan kami pada kasus diatas.?

      Bukan facebook yang patut kita salahkan dan UU ITE yang kita salahkan akan tetapi diperlukan wawasan yang luas dan matang dalam melakukan hubungan di jejaringan sosial.peran orang tua sangatlah penting terhadap anak.dan peran pemerintahpun itu penting.
Kurangnya edukasi,komunikasi orang tua pada anak membawa dampak negatif dalam lingkungan anak itu sendiri.
Kurangnya penegasan hukum yang tegas pada pemerintah,membuat para pelaku kejahatan dalam dunia maya terutama semakin merajalela,UU boleh ada.? tapi apalah gunanya bila pemerintah lambat memberantasnya.
Pesan kami :
Untuk orang tua,tanamkanlah moral dan etika yang baik pada anak sejak dini,agar besarnya nanti bisa melindungi diri dari lingkungan yang tidak bermoral.
Dan untuk pemerintah,tegaskanlah UU yang ada bergegas cepatlah dalam menangani kasus-kasus yang terjadi.jatuhkanlah hukuman yang seberat-beratnya pada para pelaku yang melakukan tindak kejahatan pada generasi-generasi penerus bangsa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar